Foto
Ari Saputra - detikNews
Rabu, 28 Mei 2025 19:26 WIB
Jakarta - Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono jalani sidang tuntutan kasus korupsi kredit fiktif. Jaksa menuntut total 22 tahun penjara atas dua dakwaan terpisah.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 8 tahun untuk dua dakwaan terpisah.
Pinjaman fiktif tersebut diajukan Dwi dalam kapasitasnya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021.
Nilai kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp 55 miliar.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.