Foto
Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Mei 2025 16:09 WIB
Jakarta - Rest area Km 21B Tol Jagorawi menjadi aset terbaru yang disita Kejaksaan Agung dari tangan tersangka kasus tata kelola timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.
Foto: Rest area Km 21B Tol Jagorawi menjadi aset terbaru yang disita Kejagung di kasus korupsi timah. Dua plang penyitaan dari Kejagung telah terpasang di lokasi (Rizky/detikcom)
Foto: Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan divonis 18 tahun penjara (Rizky/detikcom)
Foto: Kejagung menjelaskan SHGB dari kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan. Di antaranya PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras (Rizky/detikcom)
Foto: Total ada lima perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini. Mereka ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) (Rizky/detikcom)
Foto: Kejagung sebelumnya telah menyita beberapa aset di kasus tata kelola timah. Aset-aset itu mulai dari vila senilai Rp 20 miliar di Bali hingga lima perusahaan smelter biji timah di Babel (Rizky/detikcom)