Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 17:30 WIB
Jakarta - Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.
Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (baju putih) dan Meirizka Widjaja (baju hitam, bermasker) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa penuntut umum mendakwa ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberi agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
Suap itu diberikan melalui pengacara Meirizka, Lisa Rachmat. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia lalu divonis bebas oleh PN Surabaya. Vonis bebas itu rupanya didapat karena suap dari Meirizka Widjaja. Erintuah Damanik mendapatkan SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu SGD dan hakim Heru Hanindyo mendapatkan SGD 36 ribu. Sisa SGD 30 ribu kemudian disimpan oleh hakim Erintuah Damanik.
Meirizka melalui Lisa Rachmat juga memberikan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.