Meirizka Widjaja-Lisa Rachmat Jalani Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 months ago 123

Foto

Ari Saputra - detikNews

Senin, 10 Feb 2025 17:30 WIB

Jakarta - Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (baju putih) dan Meirizka Widjaja (baju hitam, bermasker) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).  

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberi agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.  

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Suap itu diberikan melalui pengacara Meirizka, Lisa Rachmat. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.  

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia lalu divonis bebas oleh PN Surabaya. Vonis bebas itu rupanya didapat karena suap dari Meirizka Widjaja. Erintuah Damanik mendapatkan SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu SGD dan hakim Heru Hanindyo mendapatkan SGD 36 ribu. Sisa SGD 30 ribu kemudian disimpan oleh hakim Erintuah Damanik.  

Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.

Meirizka melalui Lisa Rachmat juga memberikan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial