Kejagung Balas Tom Lembong: Banyak Terdakwa Tulis Tangan Pleidoinya

4 days ago 14

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang harus menulis tangan pleidoi pribadinya usai iPad dan laptop MacBook miliknya disita. Apa kata Kejagung?

"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa itu yang pertama," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Harli menegaskan penggunaan alat elektronik di kamar tahanan dilarang. Dia mengatakan pihaknya hanya menegakan peraturan tersebut, termasuk terhadap Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Kedua, ya memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan. Ada alat-alat elektronik yang bisa tetapi itu di luar ruang tahanan. Di luar kamarnya, misalnya televisi," kata Harli.

"Nah tentu ya kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan jadi bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi, kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak. Jadi kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang ya dilarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi terkait masuknya iPad dan MacBook tersebut ke kamar rutan Tom Lembong.

"Kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong buka suara soal temuan iPad dan laptop MacBook di kamar rutannya. Tom mengaku menggunakan iPad dan MacBook itu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga digunakan untuk membaca berkas perkara. Dia menyebut penggunaan iPad dan MacBook akan lebih efisien untuk membaca berkas tersebut.

"Kemudian juga untuk membaca berkas, kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisiensi," ujarnya.

Tom keberatan jika iPad dan MacBook itu disita. Dia mengatakan jaksa penuntut umum tak punya wewenang untuk melakukan penyitaan.

"Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim dan otoritas terkait atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut.

"Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang. Segitu saja," ujarnya.

Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang yang digelar kemarin sempat ditunda lantaran Tom Lembong sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat Celsius.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Jaksa mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," jelas jaksa.

Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial