Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

5 hours ago 3

Kampar -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.

Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan para tersangka membuka lahan puluhan hektare untuk ditanami sawit yang saat ini diperkirakan telah berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," tegas Herry Heryawan.

Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Empat tersangka dijerat. (Foto: dok. Polda Riau)

Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media," tuturnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, im Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," ujar Ade Kuncoro.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," tutur Ade Kuncoro.

(mei/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial