Potret 60 Ha Lahan di Hutan Lindung Si Abu Riau 'Botak' Akibat Perambahan

7 hours ago 4

Kampar -

Polda Riau memperkirakan lahan seluas 60 hektare lebih di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Kabupaten Kampar, rusak akibat perambahan liar. Begini potretnya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat kawasan hutan yang tadinya hijau sudah 'botak' akibat perambahan hutan. Kayu-kayu ditebang sehingga tanah di area hutan tersebut terlihat jelas.

Lokasi perambahan hutan ini berada di kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu, di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Lokasi tersebut berjarak 6 jam perjalanan darat dari Kota Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Medan yang dilalui cukup terjal dan berbatu. Saat ini lokasi tersebut telah dipasang garis polisi.

"Untuk luas lahan yang terdampak lebih dari 60 hektare. Tapi, yang sedang kita proses sidik (penyidikan) dan sudah ada tersangkanya baru 60 hektare," jelas Dirkrimum Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Senin (7/6/2025).

Ade Kuncoro memperkirakan kerusakan akibat perambahan hutan lebih dari 60 hektare. Saat ini Polda Riau masih melakukan verifikasi terhadap lahan lainnya.

"Untuk lahan hutan yang sudah dirambah lainnya akan kami verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui pemiliknya," imbuh Ade Kuncoro.

Ekosida Lingkungan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan aktivitas perambahan hutan di area HPT dan Hutan Lindung Siabu bukan kejahatan biasa, melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Hutan lindung batang ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada," kata Irjen Herry.

Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Siabu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)

Herry Heryawan mengahatan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

"Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan extraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita," jelasnya.

Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan.

"Green Policing ini bukan hanya sekadar slogan, ini adalah gerakan nyata kita, yang melibatkan seluruh jajaran. Kita kuatkan komitmen bersama untuk menjaga bumi dan lingkungan dan memberikan keadilan bukan saja kepada sesama manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan," jelasnya.

4 Tersangka Dijerat

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya adalah ketua adat.

Dalam praktiknya dua orang ketua adat, Buspami bin Toib (48) dan Yoserizal (43) merupakan ketua adat, yang memperjualbelikan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat.

"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan.

(mei/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial