Ketinggalan Pesawat Transit karena Delay? Ini Solusinya

3 hours ago 3

Jakarta -

Ketinggalan pesawat merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dalam dunia penerbangan. Namun, bagaimana jika ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan (delay) penerbangan pesawat sebelumnya?

Berikut penjelasan dari pihak Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal yang Dilakukan saat Ketinggalan Pesawat Transit karena Delay

Jangan panik jika kamu ketinggalan pesawat lanjutan karena pesawat pertama delay. Ini hal-hal yang bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Segera lapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu cek status tiket.
  • Solusinya, penerbanganmu bisa dijadwalkan ulang, ganti penerbangan, atau harus membeli tiket baru.
  • Jika penumpang naik penerbangan lanjutan, lalu terlambat karena penerbangan pertama delay, dan penerbangan itu dalam satu tiket atau kode bookingnya sama, penumpang yang bersangkutan akan diakomodasi oleh maskapai dengan diganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.

Kompensasi Pesawat Delay

Mengutip dari situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pesawat delay, seperti:

  • Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO)
  • Faktor teknis operasional
  • Faktor cuaca
  • Faktor lain (selain NTO, teknis operasional, cuaca)

Jika keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, maka maskapai wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait, yaitu:

  • Dari Otoritas Bandara dan Unit Penyelenggara Bandara, jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh teknis operasional
  • Dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.

  • KATEGORI 1
    - Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman ringan
  • KATEGORI 2
    - Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)
  • KATEGORI 3
    - Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)
  • KATEGORI 4
    - Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  • KATEGORI 5
    - Keterlambatan lebih dari 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • KATEGORI 6
    - Pembatalan penerbangan
    - Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial