Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik.
Teradu diminta untuk meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.
Sebagai informasi, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.
Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani.
Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.