MKD DPR RI Tetapkan Ahmad Dhani Bersalah Langgar Kode Etik

1 month ago 40

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik.

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Teradu diminta untuk meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Sebagai informasi, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani.

MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial