MK Kandaskan Gugatan Terkait Tudingan Cawabup Puncak Jaya ASN Aktif

1 month ago 50

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilkada Puncak Jaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima. MK menerangkan pelaksanaan tahapan seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati Puncak Jaya telah sesuai aturan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Pj Bupati Puncak Jaya telah mengeluarkan SK terkait permintaan sendiri pemberhentian dengan hormat Mus Kogoya sebagai ASN. Dengan begitu, kata hakim Enny, Mus Kogoya tidak lagi berstatus ASN saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Pilkada Puncak Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama kami mencermati dalil pemohon jawaban termohon keterangan pihak terkait bukti yang diajukan berdasarkan SK Pj Bupati Puncak Jaya nomor 800.1.2.1 dst per tanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN tanpa pensiun, " kata hakim Enny.

"Maka sejak mengajukan calon bupati puncak jaya 2024 Mus Kogoya sudah tidak lagi berstatus asn di lingkungan pemerintah Puncak Jaya," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata hakim Enny, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dilakukan Mus Kogoya. Hakim Enny menyebut Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti itu.

"Pemerintah kabupaten puncak jaya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dilakukan oleh Mus Kogoya," kata hakim Enny.

Oleh karena itu, MK menyatakan gugatan dengan nomor perkara 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU yang diajukan Miren dan Mehdi tidak beralasan menurut hukum. MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan tersebut.

" Oleh karena itu menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata hakim Enny.

Gugatan Miren

Seperti diketahui, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga kembali mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke MK. Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.

Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.

"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025. Bahkan pada saat pemilihan 27 November 2024 ternyata masih berstatus ASN aktif," ujar Imam.

"Fakta menunjukkan Mus Kogoya masih aktif sebagai ASN saat pencalonan dan baru mengajukan pemberhentian tanpa hak pensiun pada 25 Januari 2025, sehingga Mus Kogoya tidak sah sebagai calon Wakil Bupati," sambungnya.

Selain itu, Imam menyebut ada surat pernyataan dari Bendahara Pengeluaran BPPRD yang menyatakan Mus Kogoya merupakan PNS aktif sampai Januari 2025. Imam pun berharap MK dapat memanggil Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuktikan hal tersebut.

Imam mengatakan KPU juga telah keliru dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dia mengatakan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik di Puncak Jaya. Dia menyebut KPU hanya melakukan rekapitulasi ulang di tingkat kabupaten.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 261 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam pemilihan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial