4 Aplikasi Belum Patuh PP Tunas, Ini Sikap Pemerintah

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menegaskan tak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan ini efektif mulai hari ini, Sabtu (28/3), membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai dengan kemarin, baru X dan Bigo Live yang sudah kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan PP Tunas. Sementara, TikTok dan Roblox saat ini masih dalam kategori platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sementara itu, Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3), melansir Antara.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," lanjut dia.

Pemerintah mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

PP Tunas resmi berlaku hari ini. Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.

Indonesia bahkan menjadi negara pertama dengan skala besar dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.

 PP Tunas Resmi Berlaku, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun AnakPP Tunas Resmi Berlaku, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak (Foto: Alya Hendrahmi/CNNIndonesia)

(dmi/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial