Rismon Usai Diperiksa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ditanyai Metode Ilmiah

1 week ago 23

Jakarta -

Polda Metro Jaya memeriksa ahli forensik digital, Rismon Sianipar, sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rismon mengaku ditanya terkait metode ilmiah yang dikajinya.

"Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," kata Rismon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Oleh penyidik, dia mengaku dicecar 97 pertanyaan. Namun, ada pertanyaan yang tidak berkenan dijawabnya lantaran berkaitan dengan hal teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana saya mengkaji secara ilmiah, secara teliti, berkaitan dengan lembar pengesahan Pak Jokowi, yang saya dapatkan dari UGM maupun dari ijazah yang di-upload oleh saudara Dian Sandi," jelasnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Rismon mengatakan berkaitan dengan pelaporan Jokowi pada tanggal 30 April 2025 lalu. Salah satu yang ditanyakan berkaitan dengan konten di media sosial.

"Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network, berikut juga dengan video saya di akun Bali G, akun YouTube, Bali G Akademi, dimana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Rismon, Ahmad Fauzi mengatakan di sejumlah media muncul beberapa inisial nama terlapor. Dia mengatakan tidak berpatokan pada nama-nama tersebut.

"Yang kami jadikan patokan bukanlah nama yang beredar di media itu, tetapi yang secara de jure apa yang ada dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.

Dalam undangan tersebut, dia mengatakan penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana beberapa pasal. Di antaranya tadi disebutkan 310 KUHP, 311 KUHP, ada juga Pasal 27 Undang-Undang ITE dan juga Pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE.

"Berkaitan dengan peristiwanya juga belum jelas. Hanya disebutkan di 26 Maret 2025, dan juga tidak dijelaskan siapa terlapornya. Hanya memang kalau pelapornya disebut jelas Ir. H. Joko Widodo," bebernya.

Dia mengatakan telah memberi keterangan klarifikasi yang cukup saat pemeriksaan. Sebab pemeriksaan tersebut sifatnya klarifikasi, bukan panggilan polisi.

"Karena kami menilai memang tidak ada perkara pidana di sini. Ini adalah perkasa klien kami seorang ilmuwan menggunakan metode ilmu yang dikuasai Pak Rismon memberikan pandangan-pandangan yang sifatnya scientific. Itu juga yang dilakukan Pak Roy, dr Tifa. Sehingga saya kira sekali klien kami klarifikasi cukup sudah, tidak perlu lagi klarifikasi," terangnya.

Untuk diketahui, sudah ada sebanyak 29 saksi yang diperiksa terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan proses perjalanan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5).

(rdh/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial