Jakarta -
Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat orang pelaku anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis (1/5). Seorang mahasiswa berinisial MAA (26) diamankan karena melakukan tindakan anarkistis.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, setelah diamankan, MAA menjalani tes urine di lokasi dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (benzo). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, akan tetapi berdasarkan pengakuan pelaku mengonsumsi obat keras Alprazolam.
"Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (6/5/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Irjen Rudi Setiawan mengungkap tersangka MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Selain itu, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis, 1 Mei 2025 di Cikapayang Dago, Kota Bandung.
Irjen Rudi Setiawan mengungkap sebelum kejadian perusakan tersebut, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) Lebak Gede Coblong, Kota Bandung.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, bodi mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," ujarnya.
Tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama dalam aksi anarkistis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI. Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah.
Para pelaku juga menyemprotkan bensin ke dalam mobil yang sudah terbakar untuk membesarkan api dan melempar bom molotov ke arah mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali.
Sementara itu, tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.
Peran tersangka FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkistis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkistis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.
(hri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini