Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Pemohon yang dikenal sebagai bagian dari Koalisi Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga selaku saksi memaparkan pengalaman buruk serikat pekerja saat bernegosiasi soal kompensasi ratusan pekerja dengan perusahaan yang terganggu intervensi tentara aktif.
Angga menceritakan adanya intimidasi saat Serikat pekerja berunding dengan perusahaan terkait proses hubungan industrial dengan 500 pekerja yang haknya ditunggak tiga tahun. Pada 21 April 2025, kata dia, pihaknya mendampingi pekerja perusahaan dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.
"Kira-kira sekitar pukul 2 siang dilakukan perundingan bipartit terkait masalah tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama 3 tahun oleh PT," ujar Angga di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kemudian, Angga mengatakan ada anggota TNI yang mengaku berasal dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya datang membentak di tengah-tengah perundiangan.
"Di tengah-tengah proses perundingan, ada satu interupsi yang kemudian memberikan interupsi yang dengan nada yang agak tinggi, menyatakan 'Kalian itu sebetulnya maunya apa, perusahaan itu sudah niatnya baik'," papar Angga.
Kemudian Angga menjelaskan kehadiran prajurit tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut bagi para pekerja. Hal itu lalu membuat serikat pekerja enggan melanjutkan perundingan.
"Lalu kemudian kami menyatakan menolak proses perundingan dilanjutkan karena ada intervensi langsung dari pihak TNI yang kemudian menjadi perwakilan dari pengusaha, membela kepentingan pengusaha," katanya.
Bahkan banyak pekerja yang kemudian memilih untuk vakum dari aktivitas serikat pekerja.
"Kondisi ini membawa dampak kerugian secara langsung bagi kami selaku serikat pekerja terhadap kebebasan hak berserikat dan hak berunding di tempat kerja," ujar Angga dalam sidang itu.
Batasan tentara di jabatan sipil
Sementara itu, Soleman dalam pemaparan ahli di sidang, menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan lembaga yang bersifat sipil.
Soleman memaparkan ada 15 lembaga yang jabatan di dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.
Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
"Di mana di situ ditegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas jabatan sipil," ujar Soleman dalam sidang.
Pria yang menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan garis batas dalam jabatan sipil itu dengan jabatan yang dapat diduduki TNI aktif.
"Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu karena tidak ada batasan selain jabatan sipil ada jabatan yang lain," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pembatasan tegas agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.
"Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar Soleman.
Sebagai informasi, korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit TNI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus juga terdaftar menjadi salah satu Kuasa Hukum dari pemohon dalam sidang pengujian materi ini.
Sementara kuasa hukum lainnya yakni Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, Daniel Winarta.
Diketahui pemohon dari pengujian materi tersebut yakni terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Kemudian beberapa warga sipil yakni Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
(fam/kid)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1























