OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Adapun angka tersebut cenderung menurun sekitar 25,9 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan nilai transaksi kripto di Indonesia menunjukkan dinamika fluktuatif dalam lima tahun terakhir.

"Pada tahun 2025, nilai transaksi (aset kripto) tercatat Rp482,23 triliun. Ini menurun sekitar Rp168,38 triliun atau 25,9 persen dibanding tahun 2024, yang terakhir sampai Rp650,61 triliun," ujar Adi dalam acara Bulan Literasi Kripto 2026 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menjelaskan penurunan nilai transaksi disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketegangan geopolitik perang dagang AS dan China serta konflik di Timur Tengah. Faktor tersebut memicu adanya risk off sentiment di pasar keuangan secara global.

"Dari sisi global, meningkatnya ketegangan geopolitik termasuk eskalasi perang dagang Amerika-China, serta konflik Timur Tengah mendorong peningkatan risk off dari sentimen di pasar keuangan global," terang Adi.

"Kondisi ini juga diperkuat oleh pengetatan kebijakan moneter suku bunga tinggi di Amerika Serikat, dan kecenderungan untuk mengurangi likuiditas di tingkat global, serta tentunya ini memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto," tambahnya.

[Gambas:Youtube]

Meski begitu, ia menegaskan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto masih terjaga di tengah penurunan nilai transaksi kripto. Tercatat jumlah investor aset kripto mencapai 21,07 juta akun hingga Februari 2026.

"Sehingga pada bulan Februari 2026 yang lalu, tercatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 21,07 juta akun," pungkasnya.

Adi menambahkan aset kripto di Indonesia memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara berupa pajak mencapai Rp796,73 miliar pada tahun 2026. Bahkan, hingga Februari 2026 menyentuh angka Rp1,96 triliun.

"Direktorat Jenderal Pajak melaporkan penerimaan pajak aset kripto tahun 2025 mencapai Rp796,73 miliar dan Rp1,96 triliun saja pada bulan Februari 2026," kata Adi.

(fln/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial