BPOM Setujui Penerapan 'Nutri-Level', Cegah Konsumsi Gula Berlebih

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 07 Apr 2026 14:11 WIB

BPOM RI resmi menyetujui penerapan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan sebagai strategi untuk menekan konsumsi garam, gula, dan lemak berlebih. Ilustrasi. BPOM RI resmi menyetujui penerapan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan sebagai strategi untuk menekan konsumsi garam, gula, dan lemak berlebih. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyetujui penerapan label 'Nutri-Level' pada kemasan pangan olahan sebagai strategi baru untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang selama ini berkontribusi pada meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat edukasi publik terkait pola konsumsi yang lebih sehat, sekaligus mendorong transparansi informasi gizi pada produk makanan dan minuman olahan yang beredar di pasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyebut, penerapan Nutri-Level bertujuan membantu masyarakat memahami kualitas gizi suatu produk dengan lebih mudah melalui sistem pengelompokan berbasis warna dan kategori.

"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ujar Taruna dalam keterangan resmi BPOM, Senin (6/4).

Secara konsep, Nutri-Level tidak jauh berbeda dengan sistem "Nutri-Grade" yang lebih dulu diterapkan di Singapura. Melalui sistem ini, setiap produk pangan olahan akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama berdasarkan kandungan GGL-nya, yaitu:

- A (warna hijau tua: kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah)
- B (warna hijau muda: kandungan GGL yang masih tergolong rendah)
- C (warna kuning: produk perlu dikonsumsi secara bijak)
- D (warna merah: produk sebaiknya dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan)

Melalui klasifikasi ini, konsumen diharapkan dapat dengan cepat mengidentifikasi tingkat kesehatan suatu produk hanya dari tampilan labelnya, tanpa harus membaca rincian komposisi secara mendalam.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa Nutri-Level bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Sistem ini lebih berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat dapat membuat keputusan konsumsi yang lebih sadar dan terinformasi.

Taruna menekankan bahwa kebijakan ini juga membuka peluang bagi pelaku industri pangan untuk berinovasi. Dengan adanya standar penilaian yang jelas, produsen didorong untuk berlomba menciptakan produk dengan kandungan GGL yang lebih rendah.

"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," katanya.

Dalam proses penyusunannya, rancangan revisi peraturan ini telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, organisasi profesi, hingga pelaku usaha dan asosiasi industri.

Setelah ditandatangani oleh Kepala BPOM, regulasi tersebut akan memasuki tahap harmonisasi, yaitu proses penyelarasan substansi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi diimplementasikan.

Kehadiran Nutri-Level menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia, yang selama ini banyak dipicu oleh pola konsumsi tidak sehat.

Dengan informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih apa yang mereka konsumsi setiap hari.

(nga/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial