Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat pemanfaatan fasilitas pembebasan untuk barang kiriman jemaah haji masih tergolong rendah, yakni di bawah 10 persen dari total jemaah haji Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan edukasi pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji yang digelar secara virtual pada Kamis (16/4).
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja mengungkapkan pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, jumlah jemaah yang memanfaatkan fasilitas tersebut baru sekitar 17 ribu orang dari total lebih dari 200 ribu jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pemanfaatan kami melihat memang masih cukup sedikit ya kalau dibandingkan dengan Jemaah Haji kita yang 221 ribu ya kalau nggak salah ya. Jadi mungkin nggak sampai 10 persen," ujar Marjuang.
Menurutnya, rendahnya pemanfaatan tersebut salah satunya disebabkan oleh minimnya sosialisasi, mengingat aturan terkait fasilitas kiriman barang jemaah haji tergolong baru diterbitkan.
DJBC sendiri telah memberikan berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji maksimal US$3.000 per orang dalam satu periode haji.
Namun, fasilitas tersebut memiliki sejumlah ketentuan, seperti pembatasan maksimal dua kali pengiriman dengan nilai paling tinggi US$1.500 per pengiriman, serta kewajiban mencantumkan identitas jemaah dalam dokumen pengiriman.
Cindhe berharap melalui kegiatan edukasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara haji dan jasa pengiriman, pemahaman jemaah terhadap fasilitas ini dapat meningkat.
DJBC juga mendorong peran aktif penyelenggara haji dan penyedia jasa logistik untuk turut menyampaikan informasi kepada jemaah, agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2


























