Jakarta, CNN Indonesia --
Kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Salah satu minyak goreng yang disalurkan adalah Minyakita.
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) menyatakan, dampak positif tersebut menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan penting untuk memastikan ketersediaan pasokan secara merata, dan menjangkau pasar rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 10 April 2026, realisasi distribusi mencapai sekitar 49,45 persen, melampaui ketentuan minimum pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Mendag Busan.
Dengan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Menurut Busan, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Langkah penguatan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) itu merupakan respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Sejak 2022, penyaluran DMO menggunakan merek Minyakita sebagai merek terdaftar milik pemerintah, yang bisa digunakan oleh pelaku usaha. Minyakita ditegaskan bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.
Busan menambahkan, Minyakita juga bukan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan Minyakita tergantung pada DMO.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," papar Busan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal S. Shofwan menyampaikan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
Dalam implementasi distribusi, Kemendag bersama Dinas Perdagangan serta Kementerian/Lembaga terus menjaga pengawasan tetap intensif, khususnya di momen hari-hari keagamaan untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET.
"Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan Minyakita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga," kata Iqbal.
Secara umum, kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan saat ini dalam kondisi aman, dengan harga relatif terkendali. Hal ini antara lain tercermin dari 15 provinsi yang mencatatkan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
Namun demikian, lanjut Iqbal, pemerintah masih mendapati disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET.
"Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," tuturnya.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.
Pengawasan Distribusi
Mendag Busan menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah (Pemda) akan terus mengawasi distribusi Minyakita. Tujuannya, untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.
Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global, serta gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat guna menghindari gangguan di tingkat konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan, hingga kini Kemendag telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir, yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," ujar Busan.
Kemudian, Kemendag juga memberi sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang menjual Minyakita di atas ketentuan DPO, serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Mendag Busan.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4























