Paulus Tannos menolak pulang ke Indonesia secara sukarela. KPK pun putar otak untuk melawan upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (3/6/2025), Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.
Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.
KPK Koordinasi dengan Kemenkum
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
"KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura, dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6).
Respons Ketua KPK
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Setyo mengatakan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui pihak pengadilan Singapura.
"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan, Senin (2/6).
Dia menjelaskan, pihak KPK terus melakukan pemantauan dalam proses persidangan Paulus Tannos yang berlangsung di Singapura. Dia mengatakan pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Kemenkum untuk setiap proses ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antarpemerintah," imbuh Setyo.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini