CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026 20:40 WIB
Ilustrasi. Kemenpar dorong penginapan ilegal segera urus izin usaha. (CityhostelBerlin/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa penataan penginapan tanpa izin yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) bukan bertujuan menghapus pelaku usaha, melainkan mendorong mereka untuk segera mengantongi legalitas usaha.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan program penataan vila dan penginapan tanpa izin telah dijalankan sejak 2025. Program tersebut dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar dapat beroperasi secara resmi.
"Penataan vila tanpa izin ini merupakan program yang sudah kami jalankan sejak tahun 2025. Atas arahan Ibu Menteri, kami melakukan penataan sekaligus pendampingan kepada para pelaku usaha," kata Ni Luh dalam konferensi pers di ajang Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ni Luh, Kemenpar tidak hanya meminta pengelola vila ilegal untuk mengurus perizinan, tetapi juga aktif mendampingi proses pengurusannya. Pendampingan dilakukan melalui berbagai program, termasuk coaching clinic yang telah berlangsung di Bali sejak tahun lalu.
"Kami tidak hanya meminta mereka mengurus izin secara legal, tetapi juga mendampingi prosesnya hingga memperoleh legalitas usaha. Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan program ini," ujarnya.
Ia menyebut upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya permohonan perizinan vila, khususnya di Bali.
"Kami melihat adanya peningkatan permintaan perizinan untuk vila. Kami berharap tren ini terus meningkat," kata Ni Luh.
Selain itu, Kemenpar juga menggandeng sejumlah platform OTA agar seluruh merchant atau mitra usaha yang terdaftar memiliki legalitas yang lengkap sebelum dapat beroperasi di platform mereka.
Menurut Ni Luh, penataan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak atau aspek ekonomi lainnya. Lebih dari itu, langkah tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri akomodasi.
"Ini soal fairness business. Tentu tidak adil bagi hotel atau vila yang sudah memiliki izin lengkap jika masih ada usaha yang beroperasi tanpa izin," ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha juga penting untuk menjaga kredibilitas sektor pariwisata Indonesia. Dengan status usaha yang resmi, pengawasan terhadap standar layanan dan keamanan dapat dilakukan lebih optimal sehingga wisatawan terlindungi dari berbagai risiko, termasuk potensi penipuan.
"Ketika usaha sudah berizin, pengawasannya bisa dilakukan dengan baik. Aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan juga lebih terjamin. Ini bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Indonesia yang lebih berkelanjutan," katanya.
Ni Luh menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta menghapus penginapan tanpa izin dari platform OTA. Namun, pemerintah meminta seluruh platform memastikan setiap merchant yang terdaftar telah memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bukan menghapus mereka, tetapi kami meminta OTA memastikan seluruh merchant-nya memiliki legalitas. Dengan begitu, aspek keamanan, keadilan usaha, dan keberlanjutan dapat terjaga," ujarnya.
Ia mengungkapkan proses penataan ini semula ditargetkan rampung pada Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga pertengahan tahun agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk melengkapi perizinan.
"Sebenarnya target awalnya Maret. Namun, Ibu Menteri memberikan kebijakan perpanjangan hingga pertengahan tahun ini. Kami melihat sudah banyak pelaku usaha vila yang mulai mengurus izin dan prosesnya terus berjalan," kata Ni Luh.
Sebelumnya, Kemenpar menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata dan penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform OTA. Pemerintah bahkan mengancam akan menghapus sekitar 1.600 penginapan tanpa izin yang masih beroperasi di platform digital seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, dan Tiket.com mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan.
"Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini dilakukan semata-mata demi kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan sektor pariwisata nasional," ujar Widianti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).
(kdf/tis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5





























