Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya

23 hours ago 7

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).

Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).

Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul.

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).

Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).

Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial