Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul.
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.
Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).