Dispensasi Perpanjang SIM Mati Hari Ini

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis kala Satpas tutup bertepatan libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih pada Kamis, (14/5). Masa tenggang yang diberikan mencapai empat hari.

Dispensasi tersebut bakal membantu Anda untuk perpanjangan SIM tanpa perlu bikin baru awal dari mengulang dari awal. Secara umum Anda perlu bikin SIM baru, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat di hari kedaluwarsa.

Khusus wilayah Jakarta Raya, pelayanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur hari ini. Mereka kembali beroperasi besok, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibuka kembali Jumat 15 Mei," tulis kepolisian dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis hari ini untuk memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada dimulai besok (15/5) hingga Senin (18/5).

"Mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 15 hingga 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," kata akun tersebut.

Ketentuan soal dispensasi tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial