Jakarta, CNN Indonesia --
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda buka suara terkait laporan soal dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Ade mengatakan tak memahami substansi yang dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya tersebut.
Sebab, Ade mengaku dirinya tidak mengedit ataupun memotong video ceramah JK tersebut. Melainkan, hanya memberikan komentar.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi tersebut.
Sementara itu, Abu Janda tak banyak berkomentar terkait laporan tersebut. Namun, ia menduga laporan itu dibuat atas dasar kebencian.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucap dia.
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Laporan dibuat Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin.
Nurlette menyebut potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang publik.
Hal itu, kata dia, memicu munculnya pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan.
"Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Atas dasar itu, Nurlette melaporkan Ade dan Permadi terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal Youtube Coktro TV hingga potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.
Lebih lanjut, Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan inisiatif APAM.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4





























