Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun berbuntut panjang. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini ramai di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).
Dalam pertemuan tersebut, terdengar perwakilan perusahaan berbicara dengan Bahasa Inggris. Di tengah pertemuan tersebut, oknum yang diduga Kadin lantas meminta agar perusahaan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip pada Selasa (13/5).
Kejadian ini menuai kontroversi hingga Gubernur Banten Andra Soni buka suara. Andra Soni mengaku kecewa atas sikap oknum Kadin tersebut.
"Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Andra Soni di Cilegon, Rabu (14/5).
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin Cilegon jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.
"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Di sisi lain, pihak kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu iklim investasi, khususnya di wilayah Banten.
"Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum," tegas Suyudi.
Penyelidikan kepolisian pun dilakukan hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Muh Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon.
Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Minggu (18/5/2025).
1. Ketua Kadin Cilegon dkk Jadi Tersangka
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pemerasan bermodus jatah proyek Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering. Salah satunya adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Jahuri (50). Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Baca selanjutnya: Ketua Kadin Cilegon dkk ditahan polisi
Ketua Kadin Cilegon tersangka pemerasan. (Bahtiar Rifai/detikcom)
2. Ketua Kadin Cilegon dkk Ditahan Polisi
Ketiga tersangka langsung ditahan di Polda Banten. Muh Salim dkk ditampilkan berbaju tahanan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, pada Jumat (6/5).
"Malam ini kita tahan, di rutan Polda," ujar Kombes Dian.
3. Reaksi Ketua Kadin Cilegon Saat Ditahan
Pantuan detikcom di Polda Banten, Muhammad Salim keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.36 WIB Ditreskrimum, pada Jumat (15/5). Ia digiring bersama dua tersangka lain yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.
Tersangka Muhammad Salim hanya mengacungkan jempol ke awak media saat dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia juga irit bicara saat ditanya tanggapan penetapan tersangkanya oleh Polda Banten.
4. Peran Ketua Kadin Cilegon dkk
Kombes Dian Setyawan menjelaskan tersangka Muh Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek," ujar Dian.
Sementara tersangka Ismatullah berperan menggebrak meja ketika meminta proyek tanpa proses lelang. Sedangkan Rufaji Jahuri berperan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini