Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintahan Presiden Donald Trump kedapatan melakukan penggerebekan atau razia terhadap imigran karena ras, bahasa, dan pekerjaan mereka.
Seorang Hakim Distrik AS di pengadilan distrik untuk Distrik Pusat California, Maame Ewusi-Mensah Frimpong, mengatakan bahwa Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) telah menangkap para migran hanya karena ras, bahasa, dan pekerjaannya.
Ia pun mendesak DHS untuk berhenti melakukan penangkapan tanpa alasan seperti itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan memutuskan, berdasarkan semua bukti yang disajikan, mereka [pemerintah] benar [telah melakukan penangkapan tanpa alasan jelas]," tulis Frimpong dalam putusannya, seperti dikutip CNN.
Putusan Frimpong ini dikeluarkan setelah American Civil Liberties Union (ACLU) of Southern California menggugat DHS pekan lalu karena melakukan razia tanpa alasan terhadap para imigran di wilayahnya.
Organisasi itu juga menyebut para imigran yang telah ditangkap tak diizinkan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Frimpong sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan perlu memutuskan lebih dulu apakah penggugat dapat membuktikan pernyataannya. Faktanya, setelah dilakukan pemeriksaan, gugatan mereka benar adanya.
Dalam putusan pada Jumat (11/7), Frimpong mengatakan pemerintah telah gagal memberikan informasi mengenai dasar penangkapan terhadap para migran.
Ia lantas memerintahkan DHS, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Kementerian Kehakiman untuk berhenti melakukan penangkapan tak jelas terhadap imigran. FBI dan Kementerian Kehakiman turut digugat oleh ACLU of Southern California bersama dengan DHS.
Lebih lanjut, Frimpong juga memerintahkan DHS untuk memberikan dokumentasi penangkapan secara berkala kepada pengacara penggugat.
Saat bersidang Kamis (10/7) lalu, Frimpong telah skeptis terhadap argumen pemerintah mengenai alasan penangkapan imigran. Pemerintah saat itu menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen, bukan karena ras atau etnis.
Ilustrasi. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kedapatan menangkap imigran karena ras, bahasa, dan pekerjaan. (REUTERS/Jose Luis Gonzalez)
Frimpong pun berulang kali mendesak pemerintah untuk memberikan bukti mengenai itu. Namun, pemerintah tak bisa membuktikan argumennya di hadapan hakim.
Kelompok advokasi imigran sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran bahwa para migran yang ditahan tak diberi kesempatan untuk menghubungi pengacara. Mereka juga mengeklaim para imigran ditahan dalam kondisi tak manusiawi, seperti tak diberikan tempat tidur, kamar mandi, hingga fasilitas medis.
"Apa pun warna kulitnya, bahasa yang digunakannya, atau tempat kerjanya, setiap orang memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari upaya yang melanggar hukum," kata pengacara senior ACLU of Southern California, Mohammad Tajsar.
Juru bicara DHS Tricia McLaughlin telah merespons putusan Frimpong ini. Dalam sebuah pernyataan, dia menyatakan "seorang hakim distrik melemahkan keinginan rakyat Amerika."
Sementara itu, putusan Frimpong ini dipuji oleh Gubernur California Gavin Newsom. Dalam unggahan di X, Newsom mengatakan, negara bagiannya menjunjung tinggi hukum dan konstitusi AS.
"Dan saya menyerukan kepada pemerintahan Trump untuk melakukan hal yang sama," tulisnya.
Wali Kota Los Angeles Karen Bass juga memuji putusan hakim federal ini. Bass menyebut, putusan ini langkah penting menuju pemulihan keselamatan, keamanan, dan hak-hak seluruh warga Los Angeles.
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump secara agresif mengincar para migran di seluruh AS.
Melalui pemerintahannya, ia mengerahkan badan imigrasi ICE untuk mendeportasi massal para imigran.
Langkah ini pun memicu protes keras, salah satunya di Los Angeles. Karena protes berujung ricuh, Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke kota itu guna menekan pedemo.
(blq/asr)