Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pajak Online di Kuartal II

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkap rencana pemungutan pajak terhadap pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026 tengah dipertimbangkan, agar pedagang pasar tradisional bisa bersaing dengan pelaku usaha di platform digital.

Purbaya mengatakan penerapan pajak tersebut masih melihat kondisi daya beli masyarakat setelah kuartal II berakhir. Jika daya beli belum pulih, ia akan menghindari penerapannya.

"Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Itu kalau mengganggu akan kita hindari," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut rencana tersebut juga merespons keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa kalah bersaing dengan pedagang online. Menurut dia, kebijakan ini bukan semata untuk menambah penerimaan negara.

"Itu yang saya pikirkan utamanya bukan mau dapetin income saja, karena kalau saya ke pasar itu mereka bilang, 'Pak, kami kalah sama online. Aturlah Pak'. Tujuannya itu supaya yang di pasar tradisional bisa hidup, bersaing," ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu optimistis penerimaan pajak dalam sembilan bulan ke depan akan meningkat. Ia mengatakan pemerintah akan kembali mendorong pertumbuhan penerimaan dalam beberapa pekan ke depan.

[Gambas:Youtube]

Ia menyebut pertumbuhan pajak pada Januari-Februari mencapai sekitar 30 persen. Sementara pada Maret melambat akibat libur panjang. Ia menilai perbaikan ekonomi dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak akan menopang pertumbuhan penerimaan.

"Beberapa minggu depan saya perbaiki lagi. Harusnya sih paling enggak kita akan jaga tumbuh 30 persen terus sepanjang tahun. Enggak gampang, tapi kalau ekonomi itu lebih bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, harusnya enggak ada masalah," ujar Purbaya.

Aturan terkait pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih.

Selang satu bulan kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat mengatakan akan diterapkan pada Februari 2026. Namun, hingga kini belum juga diterapkan.

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial