Legislator Pertanyakan Usulan Penyidik Lulusan Sarjana Hukum Masuk RKUHAP

1 day ago 8

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik sebaiknya memiliki latar belakang sarjana hukum. Legislator mempertanyakan usulan ini.

"Ya, jadi kalau seketika harus begitu, ini buat panik seluruh Indonesia kan. Orang sekolah hukum itu kan waktunya 4 tahun, masa bisa seketika langsung jadi," kata anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Tandra mengatakan pihaknya menerima semua masukan yang datang untuk Revisi UU KUHAP. Namun, ia tak yakin usulan pimpinan KPK ini dapat segera diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau saya itu usulan yang baik, usulan yang baik, yang kita berharap semua demikian kan. Tetapi, pertanyaannya dengan kebutuhan akan tenaga-tenaga penyelidik dan penyidik di tubuh Polri, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik tertentu ya apakah bisa dalam waktu dekat itu?" ujar Tandra.

"Ini kan antara apa yang kita inginkan dan fakta itu kan sesuatu yang berbeda kan. Di kepolisian-kepolisian kita, ya kalau di polda-polda mungkin ya, tapi polres-polres yang jauh di sana itu kebutuhan akan penyidik itu kan besar sekali. Penyidik, penyidik pembantu dan sebagainya," tambahnya.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana nasib penyelidik hingga penyidik di tingkat Polres yang jauh dari jangkauan pusat. Legislator Golkar ini memandang, sebaiknya usulan itu terbatas untuk suatu instansi bukan dimasukkan dalam RUU KUHAP.

"Polres, polres, di Papua, di Maluku, di Aceh, di mana, apa bisa seketika memenuhi? Beliau (Tanak) bicara itu kan dalam kondisi ini masih di kota-kota besar. Kalau sudah masuk ke kota-kota kecil apa bisa seperti itu?" kata dia.

"Kalau saya itu nantinya, kebijakan itu ada kebijakan teknis di instansi masing-masing. Jangan itu taruh di dalam norma KUHAP yang mengikat kaki kita sendiri. Membuat kita susah," tambahnya.

Ia mengatakan usulan itu bisa dimulai dari KPK sendiri untuk menyiapkan personelnya. Tandra tak ingin aturan gelar sarjana hukum masuk ke KUHAP yang akhirnya membatasi pergerakan penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi itu taruhlah di dalam kebijakan masing-masing institusi. Jangan taruh di dalam hukum formil itu yang sifatnya membatasi. Norma hukum formil itu, ciri-cirinya adalah membatasi kewenangan untuk mencegah timbulnya pelanggaran," ujar Tandra.

"Misalnya, menangkap orang harus ada surat perintah itu adalah untuk membatasi penyidik atau pihak yang berwenang untuk tidak melakukan pelanggaran. Makanya harus memenuhi itu kan. Nah sekarang kalau di dalam KUHAP kita penyidik dan penyelidik harus sarjana hukum, itu membatasi," tandasnya.

Usulan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Tanak menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," ujar Tanak dilansir Antara, Jumat (30/5/2025).

Ia mendorong usulannya itu masuk dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Sebab, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya.

Tanak juga mengusulkan tahap penuntutan diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara. Selain itu, perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor. Menurut ia, hal-hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial