Jakarta, CNN Indonesia --
Mobil listrik tak lagi istimewa sebab pemerintah telah menerapkan aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil tanpa BBM itu.
Pengenaan PKB atau pajak tahunan untuk mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya untuk produk Wuling Air EV. Tanpa kebijakan lama, pengguna mobil listrik mungil ini kemungkinan wajib membayar pajak tahunan hingga Rp4 jutaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya, pengguna hanya perlu mengeluarkan Rp143 ribu untuk SWDKLLJ. Berikut penghitungannya, melansir detik.
Pajak Wuling Air ev Lite Standard
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite x tarif PKB
= Rp181,65 juta x 2%
= Rp3,633 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp3,633 juta + Rp143 ribu
= RP3,776 juta
Pajak Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
= Rp190,05 juta x 2%
= Rp3,801 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp3,801 juta + Rp143 ribu
= RP3,994 juta
Pajak Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
= Rp232,05 juta x 2%
= Rp4,641 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp4,641 juta + Rp143 ribu
= RP4,784 juta.
BYD Atto 1
Pajak BYD Atto 1 STD
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp240,45 juta x 2%
= Rp4,809 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp4,809 juta + Rp143 ribu
= RP4,952 juta
Pajak BYD Atto 1
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp253,05 juta x 2%
= Rp5,061 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp5,061 juta + Rp143 ribu
= Rp5,204 juta.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan di atas, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan anyar tersebut, meski telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1


























