Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski telah ditetapkan sebagai Hari Nasional, namun SK itu juga menyebut bahwa tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional.

"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.

Kebudayaan dipandang tak hanya sebagai warisan, melainkan sebagai elemen aktif yang hadir dalam segala lini kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.

Tepat di hari lahir Prabowo

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yang kini tengah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Belum ada penjelasan resmi apakah pemilihan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Presiden Prabowo.

Hal yang pasti, dalam SK tersebut, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat, maupun individu. Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.

Konsep kebudayaan yang dimaksud dalam keputusan ini mengacu pada tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn, yakni bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian

Sementara itu, Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi:
• Tradisi lisan
• Manuskrip
• Adat istiadat
• Ritus
• Pengetahuan tradisional
• Teknologi tradisional
• Seni
• Bahasa
• Permainan rakyat
• Olahraga tradisional

Kebijakan ini juga menyentuh aspek cagar budaya, yang merupakan wujud konkret dari sejarah dan jati diri bangsa.

(tst/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial