Jakarta -
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Kamis, 26 Juni 2025 pada akhirnya memisahkan pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) mulai tahun 2029 mendatang. Hal tersebut menjadi penanda penting dalam lanskap demokrasi elektoral di Indonesia. Dengan putusan ini pula, "pemilu lima kotak" yang menjadi ciri khas pemilu serentak selama ini, akan dihapuskan.
Alasan Mahkamah yang mengaminkan posita Pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun sangat jelas: kualitas demokrasi mengalami penurunan karena beban sistem yang terlalu besar. Akan tetapi, benarkah pemisahan waktu pemilu yang demikian akan menyelesaikan semua masalah? Atau justru menimbulkan persoalan baru yang tak kalah serius?
Rasional dan Demokratis?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah pada dasarnya berpedoman pada putusannya terdahulu, yakni Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan sejumlah model keserentakan pemilu yang dinilai tetap konstitusional, antara lain: (1) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD; (2) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota; (3) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota; (4) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota; (5) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; (6) Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dalam Putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penentuan model yang dipilih menjadi wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskan. Akan tetapi sejak saat itu pembentuk undang-undang belum pernah melakukan perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, hingga secara faktual terlaksana model pemilu serentak alternatif angka 1 (lima kotak) pada 2019 dan 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pemilukada serentak bertahap dan serentak keseluruhan pada 27 November 2024. Setelah mempelajari desain jadwal dan praktik penyelenggaraan selama ini, Mahkamah berpendapat bahwa penyelenggaraan pemilu serentak yang dilanjutkan dengan pemilukada serentak di tahun yang sama/berdekatan menimbulkan tumpang tindih tahapan, membebani penyelenggara, melemahkan partai politik, mengaburkan isu lokal, menurunkan kualitas pilihan pemilih, hingga memicu kelelahan dan korban jiwa.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa model penyelenggaraan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal (sebagaimana alternatif angka 4) merupakan pilihan yang lebih rasional dan demokratis. Pemisahan ini memberikan ruang waktu yang cukup untuk memastikan setiap tahapan berjalan optimal, memperkuat pelembagaan partai politik, menjaga fokus isu lokal agar tidak tenggelam oleh wacana nasional, serta menghindarkan penyelenggara dan pemilih dari kelelahan ekstrem. Mahkamah pun menegaskan pentingnya jarak waktu antara dua jenis pemilu tersebut, yakni paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional, sebagai batas waktu yang ideal untuk menyelenggarakan pemilu lokal.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan masa transisi bagi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melalui rekayasa konstitusional. Demi menjamin konsistensi dengan prinsip kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap beberapa norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Artinya, norma-norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini juga mengisyaratkan urgensi agenda penyusunan reformasi terhadap undang-undang yang terkait dengan politik dan pemilihan umum.
Mahal, Melelahkan, dan Potensi Politisasi Baru?
Meski Putusan MK yang memilih untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki landasan dan pertimbangan rasional, tidak bisa dipungkiri bahwa putusan itu juga akan menyisakan sejumlah persoalan serius yang patut dikritisi. Pertama, persoalan efisiensi anggaran. Jika pemilu lima kotak sebelumnya dianggap rumit, maka pemilu dua babak justru berpotensi jauh lebih mahal. Pelaksanaan dua kali pemilu dalam satu siklus lima tahunan berarti penggandaan seluruh instrumen logistik, pengamanan, serta biaya kampanye. Untuk negara yang pada Pemilu dan Pemilukada 2024 menganggarkan lebih Rp100 triliun, beban fiskal ini jelas signifikan dan memerlukan pertimbangan ulang dari sisi efisiensi dan keberlanjutan keuangan negara.
Kedua, dari sisi partisipasi publik, model dua kali pemilu dalam lima tahun berisiko menurunkan tingkat keterlibatan pemilih. Pemilu lokal yang dianggap kurang menarik dibanding pemilu presiden dikhawatirkan memicu kejenuhan, apatisme politik, dan menurunnya legitimasi hasil pemilu di daerah. Ketiga, potensi politisasi masa transisi juga tidak bisa diabaikan. Jika tidak ada pengaturan yang tegas dan transparan, kekosongan jabatan akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal berpotensi diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat, yang pada akhirnya membuka ruang sentralisasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atas nama transisi. Selain itu, untuk anggota DPRD juga dipastikan diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan kebijakan pergantian antar waktu (PAW) dari masing-masing partai yang sarat dipolitisasi.
Dengan demikian, putusan ini, meskipun progresif dan terkesan lebih rasional, tetaplah memerlukan desain kebijakan lanjutan yang cermat agar tidak menimbulkan efek paradoksal yang justru melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab pada hakikatnya, tidak ada kata murah untuk sebuah sistem demokrasi—baik dalam arti finansial maupun dalam pengertian sosial dan institusional yang lebih luas. Demokrasi selalu menuntut investasi besar: biaya anggaran, energi politik, serta kapasitas kelembagaan. Karena itu, yang terpenting bukan semata penghematan, melainkan bagaimana seluruh proses itu diarahkan untuk menghasilkan politik yang lebih akuntabel, representatif, dan berintegritas
Memisahkan Pemilu, Menyusun Ulang Demokrasi
Putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki semangat bukan hanya bertujuan mengatur teknis tahapan elektoral, melainkan refleksi/evaluasi atas nilai-nilai dan praktik demokrasi selama ini. Desain pemilu bukanlah ruang kosong tanpa makna ideologis; ia merupakan cermin dari arah dan komitmen politik kita sebagai bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat. Namun, desain yang ideal tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik hari ini—mulai dari kapasitas pemilih, kondisi partai politik, hingga birokrasi penyelenggara pemilu. Karena itu, pemisahan pemilu bukan jaminan perbaikan demokrasi, melainkan peluang untuk menuju ke sana, asalkan disertai reformasi menyeluruh yang konsisten dan konkrit. Tanpa penguatan institusi, pendidikan politik yang masif, pembiayaan partai yang akuntabel, dan seleksi calon yang ketat, pemisahan pemilu hanya akan memindahkan beban dari lima kotak suara menjadi dua kalender yang sama padatnya.
Maka, putusan ini harus dimaknai bukan hanya sebagai rekayasa konstitusional, tetapi juga ajakan bersama untuk berpikir ulang, yakni: bagaimana kita merancang ulang hubungan antara rakyat dan negara dalam sistem elektoral yang lebih sehat? Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?
Jawaban dari keduanya ialah bergantung pada sejauh mana negara ini, partai politik, dan publik bersedia menata ulang bukan hanya jadwal, tetapi substansi dari demokrasi itu sendiri.
Retno Widiastuti. Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti PSHK Fakultas Hukum UII
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini