BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Pengungkapan Terbesar di RI

1 day ago 10

Batam -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Republik Indonesia (RI).

Pemusnahan digelar di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Hanny Hidayat, mengatakan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi simbol kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.

"Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama," Brigjen Hanny.

BNN bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Polkam memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu. (dok BNN)Pemberian penghargaan atas penggagalan penyelundupan 2 ton narkotika jenis sabu. (dok BNN)

Adapun bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh tim gabungan BNN, Bea-Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5). Barang bukti 2 ton sabu itu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di kapal KM Sea Dragon Tarawa.

Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.

Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang.

Modus operandi jaringan menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

(mei/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial