Awas, Main Layang-layang Dekat Bandara Bisa Berujung Masuk Penjara

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi sebagian orang, bermain layang-layang mungkin sekadar hobi. Namun, jika dilakukan di sekitar area bandara, aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Bahkan, jika kedapatan bermain layang-layang di dekat bandara, Anda berpotensi berujung pada sanksi pidana atau terkena denda.

Pada pekan lalu, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta(Soetta), Tangerang, harus tertunda alias delay akibat layang-layang yang terbang di ketinggian 500-600 meter di daerah landasan pacu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak PT Angkasa Pura pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang mengakibatkan penundaan penerbangan tersebut. Pesawat terpaksa berputar di atas bandara dan dialihkan ke bandara lain karena layang-layang.

Otoritas penerbangan mengingatkan serius ancaman bermain layang-layang, mengingat potensi kerusakan fatal pada pesawat dan gangguan operasional yang bisa terjadi.

Bermain layang-layang di dekat bandara memiliki risiko tinggi. Layangan bisa menghalangi proses lepas landas dan pendaratan pesawat, berpotensi menyebabkan penundaan atau insiden serius.

Lebih fatal lagi, layangan bisa terhisap masuk ke dalam mesin pesawat dan merusak komponen vital, atau bahkan tersangkut di bagian sayap seperti aileron atau flap, mengganggu kendali pesawat.

Selain melarang menerbangkan layang-layang, Angkasa Pura juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan benda lain termasuk drone di sekitar kawasan bandara.

Ancaman Pidana Menanti Pelanggar

Di Indonesia, tindakan menerbangkan layang-layang di area yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang sengaja menciptakan rintangan atau melakukan aktivitas di area operasi keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola bandara. Upaya ini meliputi edukasi publik, patroli rutin di area sekitar bandara, hingga penindakan tegas terhadap para pelanggar, demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh penerbangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memahami area terlarang bermain layang-layang demi keselamatan bersama.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial