Jakarta, CNN Indonesia --
PT Shankara Fortuna Nusantara milik Putra Rizky Bustaman, anak pengusaha asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam membeli 15 persen saham di PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak usaha PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).
FAST merupakan pemegang lisensi waralaba restoran cepat saji KFC di Indonesia.
Pembelian saham ini dilakukan melalui transaksi senilai Rp54,44 miliar dan dikategorikan sebagai transaksi material oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Shankara Fortuna Nusantara diketahui dimiliki oleh Putra Rizky Bustaman. Ia merupakan anak dari pengusaha asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Transaksi ini melibatkan pelepasan 41.877 lembar saham Seri A atau setara dengan 15 persen dari seluruh saham JAI yang dimiliki oleh FAST. Meski demikian, FAST tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi 55 persen.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17, dimana nilai transaksi lebih dari 20 persen namun tidak melebihi 50 persen dari jumlah ekuitas Perseroan," tulis manajemen dalam Keterbukaan Informasi di BEI, Selasa (2/7).
JAI saat ini tengah membangun peternakan ayam terintegrasi seluas 857 hektare di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek ini ditujukan untuk menopang pasokan daging ayam bagi gerai KFC di seluruh Indonesia.
"Dengan pelaksanaan transaksi, dapat membuka ruang bagi pelibatan pihak lain dalam memperluas daya saing, kegiatan operasional, ataupun kemampuan finansial JAI," tulis manajemen lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, manajemen menyebut tujuan transaksi ini adalah untuk memperkuat struktur pendanaan JAI guna mendukung peningkatan kapasitas operasional, pengembangan jaringan usaha, serta percepatan proyek strategis.
Meski transaksi telah dilakukan di atas nilai pasar, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyebutkan harga jual 15 persen saham JAI senilai Rp54,44 miliar berada 150,59 persen di atas nilai wajarnya. Karena itu, transaksi ini dikategorikan sebagai tidak wajar.
"Nilai Rencana Transaksi adalah 150,59 persen di atas nilai pasar, dimana tidak berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan POJK 35/2020 mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai transaksi," demikian tertulis dalam ringkasan laporan penilai independen.
Namun demikian, manajemen FAST menyatakan transaksi ini telah dilakukan sesuai praktik bisnis yang wajar dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Transaksi ini efektif berlaku sejak 30 Juni 2025 setelah mendapatkan persetujuan melalui Akta No. 376 yang dibuat di hadapan Notaris Viola Tariza Windianita di Jakarta Selatan.
(agt/agt)