Ahli Nilai Tak Logis Jika Perintah Hasto 'Tenggelamkan' Dimaknai Larung

1 day ago 9

Jakarta -

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dihadirkan di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans mengatakan perintah untuk menenggelamkan merujuk kepada ponsel, bukan melarung pakaian.

Hal itu disampaikan Frans saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Mulanya, jaksa membacakan isi pesan antara Gara Baskara dengan Sri Rezeki Hastomo. Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa.

"Siap, Bapak," kata Gara Baskara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rezeki Hastomo.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," kata Gara Baskara.

Jaksa lalu meminta Frans menganalisis maksud pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok 'bapak' dalam pesan itu merupakan sosok yang dihormati.

"Jadi, penggunaan dari awal. 'Siap, Bapak' itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. 'Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang'. Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi," jelas Frans.

"Lalu, dijawab oleh lawan bicaranya, 'siap'. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya," sambungnya.

Jaksa lalu bertanya korelasi antara perintah menenggelamkan itu dengan melarung pakaian. Sebab, jaksa mengatakan sosok dalam pesan itu ketika bersaksi di persidangan, mengaku jika perintah menenggelamkan ialah meminta untuk melarung pakaian.

"Tapi dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan itu sebetulnya bukan menenggelamkan HP, tapi melarung. Melarung baju atau pakaiannya. Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?" tanya jaksa.

"Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan," kata Frans.

"Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, waktunya bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chat-nya dekat-dekatan sekali," sambung Frans.

Maka, menurutnya, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Frans menegaskan perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

"Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa," ujar Frans.

"Berarti kalau misalkan itu baju?" tanya jaksa.

"Tidak logis. Tidak masuk akal," kata Frans.

Pengakuan Staf PDIP Larung Pakaian

Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, oke thanks. Kemudian, tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?" tanya jaksa.

"Nyambung lah, Pak," jawab Kusnadi.

Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

"Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, 'pakai HP ini saja', 'oke thanks'. Kemudian dilanjutkan lagi, 'yang itu ditenggelamkan saja', ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" cecar jaksa.

"Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya," jawab Kusnadi.

Jaksa mengingatkan Kusnadi telah disumpah sebelum memberikan keterangan di awal persidangan. Kusnadi kembali menegaskan jika yang dilarung olehnya ialah pakaian.

"Saya ingatkan biar saudara tidak nanti termakan sumpahnya," ujar jaksa.

"Siap," jawab Kusnadi.

"Baik, lanjutkan gimana?" tanya jaksa.

"Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung, Pak," jawab Kusnadi.

"Ngelarung apa?" tanya jaksa.

"Ngelarung pakaian," jawab Kusnadi.

"Kapan saudara ngelarungnya?" tanya jaksa.

"Ya di itu setelah itu, Pak, ngelarungnya hari itu, Pak," jawab Kusnadi.

Jaksa masih tak puas dengan jawaban Kusnadi soal hubungan antara nomor kesekretariatan dan kegiatan melarung. Kusnadi mengatakan kegiatan melarung sering dilakukan kader PDIP untuk berdoa agar mendapatkan keberkahan.

"Hubungannya apa? Sekretariatan DPP PDIP dengan kegiatan saudara melarung itu hubungannya apa?" tanya jaksa.

"Kalau PDIP itu, Pak, itu sering, Pak, kegiatan melarung, Pak. Kader yang biasa minta doa, Pak," jawab Kusnadi.

"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung, Pak," jawab Kusnadi.

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" tanya jaksa.

"Ya pengen ikut rezekinya kan, Pak," jawab Kusnadi.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(amw/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial